You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
620 Jakpreneur Ikut Pelatihan Manajemen Makanan Berlebih Tahun 2022
....
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

620 Jakpreneur Ikuti Pelatihan Manajemen Makanan Berlebih

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT Ekonomi Sirkular Indonesia atau Surplus menggelar rangkaian pelatihan manajemen makanan berlebih mulai Februari sampai November 2022.

Dengan adanya aplikasi Surplus ini menjadi upaya mengurangi volume sampah makanan

Pelatihan gratis ini dilaksanakan sebanyak 17 batch di enam wilayah Jakarta secara bergantian dengan total peserta 620 orang.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pelatihan kepada para Jakpreneur untuk mengkreasikan produk makanan dari bahan berlebih agar dapat mengurangi limbah pangan di Jakarta.

PPKUKM Kecamatan Senen Gelar Sosialisasi Jakpreneur 2022

Dalam kegiatan tersebut, PT Ekonomi Sirkular Indonesia akan menggandeng Jakpreneur untuk meminimalisasi limbah pangan yang dihasilkan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). 

Selama mengikuti pelatihan, para peserta dibekali hardskill manajemen kreasi makanan berlebih menjadi peluang yang bisa meminimalisasi kerugian usaha dengan solusi menjual makanan yang belum terjual dari toko makanan sebelum waktu tutup dengan diskon minimal 50 persen.

“Dengan adanya aplikasi Surplus ini menjadi upaya mengurangi volume sampah makanan (food waster) yang cukup tinggi di Indonesia," ujar Ratu saat membuka rangkaian pelatihan nanajemen makanan berlebih di Tempat Kumpul Kreatif, Pusat Promosi Industri Kayu dan Mebel Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (3/2).

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Dhani Hendranala menambahkan, pelatihan ini bentuk langkah bersama dalam mengurangi sampah pangan di Jakarta sekaligus memberikan kontribusi positif dalam menjaga lingkungan dan perkembangan perekonomian di Jakarta.

Menurut Dhani, makanan berlebih berpotensi menjadi makanan sisa. Maka dari itu, menjelang kedaluwarsanya, makanan atau bahan berlebih masih bisa dimanfaatkan untuk kemudian dijual dengan harga murah.

“Aplikasi karya anak bangsa ini menyediakan layanan menjual makanan berlebih yang masih layak dikonsumsi agar tidak dibuang begitu saja," katanya.

Sulistiorini (40), salah seorang peserta pelatihan menyambut baik kegiatan ini. Selain dapat berpartisipasi aktif dalam mengurangi limbah pangan di Jakarta, pelatihan ini juga dinilai memperkaya pengetahuannya dalam kreasi produk makanan dan akan menjadi nilai tambah bagi usahanya.

"Pelatihan ini bagus sekali. Apa yang kita produksi tidak terbuang sia-sia dan bisa kita olah lagi untuk menambah omset," tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data Food Sustainable Index tahun 2018 terbitan The Economist Intelligent Unit, Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara produsen sampah pangan terbanyak di dunia dengan 13 ton makanan di Indonesia terbuang setiap tahunnya.

Sedangkan mengacu pada data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2020, Provinsi DKI Jakarta Jakarta menghasilkan sekitar 45,43 persen sampah yang berasal dari sisa makanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 1 dan 2, setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan dam perusahaan, wajib mengolah sampah dengan melakukan pengurangan dan penanganan sampah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1435 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1341 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1266 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1109 personFolmer